Tuesday, May 27, 2008

Haramnya Infotainment


Ini ada tulisan menarik di sebuah forum, setelah aku juga pernah menulis tentang infotainment disini

"Pada tanggal 27 sampai 30 Juli 2006, Nahdlatul Ulama mengadakan Musyawarah Nasional Alim Ulama di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Musyawarah Nasional Alim Ulama ini memutuskan sembilan masalah aktual keagamaan -masail diniyyah wagiiyyah- yang semuanya bersinggungan langsung dengan kehidupan keseharian masyarakat muslim. Di antara masalah tersebut adalah masalah infotainment yang mengungkapkan kejelekan seseorang.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah hukumnya menayangkan, menonton atau mendengarkan acara yang banyak mengungkap kejelekan seseorang?

Infotainment sebagai salah satu program televisi yang tadinya bertujuan memberikan informasi seputar selebritis, kini telah bergeser. Infotainment tidak hanya memberikan ‘info’ yang mengandung berita saja, tetapi, infotainment malah identik dengan acara yang mengandung pergunjingan -ghibah-.

Bagaimanakah berita perceraian seorang artis ditayangkan lengkap dengan statement bekas suaminya atau istrinya, mertuanya, bahkan juga supir dan pembantunya.Hal-hal semacam inilah yang membuat para ulama mengambil keputusan tegas terhadap infotainment yang mayoritas acaranya bermuatan hal-hal negatif.

Akhirnya pada tanggal 8 / Juni 2006, tujuh puluh empat ulama se-Indonesia berkumpul dan membahas dengan seksama mengenai hukum infotainment. Mengingat isi muatan acara infoteinment, maka para ulama memutuskan bahwa menonton, menayangkan dan membaca acara infotinment yang mengandung unsur pergunjingan ghibah, hukumnya haram.

Seperti yang tertuang dalam al-Qur'an, Surat Al-Qalam ayat 11-12: Terkutuklah orang yang kesana kemari menggunjingkan orang lian, mengadu domba, mencegah kebaikan yang berlebih-lebihan dan banyak berbuat dosa.

Dan juga diterangkan dalam Surat Al-Hujurat Ayat 12: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu rnencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain, sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi maha penyayang.

Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di sebutkan: Rasulullah saw. berlcata Tahukah kamu apa itu ghibah? Ghibah ialah: menggunjingkan saudaramu tentang hal yang tidak disukainya.. Kalau memang itu fakta itulah namanya ghibah, kalau tidak, itulah fitnah.

Dari dalil al-Quran dan Hadist di atas menunjukkan bahwa hukum menggunjingkan orang lain adalah dilarang oleh agama, meskipun yang diperbincangkan itu merupakan sebuah fakta. Apa lagi Jika yang dipergunjingkan itu hanya sekedar isu, maka namanya adalah fitnah, sedangkan memfitnah lebih kejam dari pada membunuh.

Berdasarkan asas manfaat acara infotainment di televisi sama sekali tidak mengandung maslahah yang ada hanyalah akan menyebabkan pada mafsadah.Di tengah keadaan bangsa Indonesia yang mengalami erosi kapital sosial, yang menyebabkan krisis di segala sisi kehidupan bangsa, perwujudan infotainment dengan segala isi, bentuk serta tampilannya, sama sekali tidak turut mengurai jalan keluar, malahan infotainment menambah krisis moral yang sebenarnya telah ada.Wednesday, 16 August 2006 Oleh Said Agil Siradj"

Sumber: NU Online dan Halal Guide

No comments: